Bangka Belitung - Siap Pak86. Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan sertifikat lahan transmigrasi di Jebus, Bangka Barat (Babar), semakin menggemparkan masyarakat. Kasus ini telah mencapai tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, dengan sejumlah terdakwa, termasuk pejabat tinggi dari Dinas Transmigrasi Babar. Namun, yang membuat kasus ini semakin menarik adalah fakta bahwa hanya dua pegawai honorer dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Babar yang dijadikan tersangka, yaitu Helki Mailan dan Sandhi Prisetiyo. Kedua tersangka ini memiliki peran penting dalam penerbitan lebih dari seratus sertifikat tanpa dasar yang jelas. Salah satu fakta mencolok dalam persidangan adalah bahwa data untuk 23 pemilik lahan tersebut hanya didasarkan pada informasi dalam sebuah amplop yang dikirim melalui kantor pos.
Kasus ini semakin menarik perhatian karena sebagian besar terdakwa awal berasal dari Dinas Transmigrasi Babar, termasuk pejabat tinggi seperti Slamet Taryana, Kabid Transmigrasi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Pemkab Bangka Barat, serta Ridho Firdaus, Kasi Penyiapan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi. Namun, dari pihak BPN Babar, hanya Helki Mailan dan Sandhi Prisetiyo yang terlibat dalam skandal ini. Meskipun peran mereka tidak tercantum dalam dakwaan, fakta persidangan menunjukkan bahwa keduanya memiliki peran penting dalam penerbitan 105 sertifikat lahan yang mencurigakan, termasuk 23 sertifikat yang data pemiliknya hanya berasal dari amplop yang dikirim melalui kantor pos.
Kronologi terbongkarnya skandal ini menjadi pertanyaan besar. Awalnya, pengajuan nama 23 pemilik lahan tersebut hanya dikirim melalui pos dan diterima oleh pihak BPN Babar. Dengan cara yang cukup aneh, hanya berdasarkan informasi dalam amplop tersebut, lebih dari seratus sertifikat berhasil diterbitkan. Bahkan lebih mencengangkan lagi, dari 105 sertifikat tersebut, 74 di antaranya telah hilang tanpa jejak, menguatkan dugaan bahwa ada praktik korupsi yang terjadi dalam kasus ini.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Helki Mailan menjadi saksi yang kunci. Ia dengan tegas mengakui bahwa data dan dokumen 23 pemilik lahan yang terdapat dalam amplop tersebut adalah satu-satunya dasar yang digunakan untuk penerbitan sertifikat. Tidak ada data resmi yang mendukung, seperti Surat Keputusan (SK) Bupati atau informasi dari pihak Dinas Transmigrasi Babar.
Ketika ditanya oleh Hakim Mulyadi mengenai mengapa sertifikat bisa diterbitkan tanpa adanya usulan resmi, Helki Mailan menghindar dengan mengatakan bahwa pihak Transmigrasi akan melengkapi berkas-berkas tersebut. Namun, hingga saat itu, berkas resmi tersebut belum diserahkan kepada BPN Babar. Penasaran, Hakim Mulyadi menyindir bahwa pihak BPN kelihatan lalai dan mencoba melepaskan tanggung jawab. Namun, Helki Mailan tetap mengelak dan mengatakan bahwa mereka sudah berupaya untuk mendapatkan berkas resmi tersebut dari Dinas Transmigrasi Babar.
Setelah persidangan ini, Helki Mailan dipindahkan tugasnya ke kantor BPN Belitung, sedangkan Kepala Kantor BPN Babar, Janto Simanjuntak, juga mendapat pindahtugasan ke Kanwil BPN Provinsi Bangka Belitung.
Kasus ini semakin rumit dengan keterangan serupa yang disampaikan oleh tersangka lain, Sandhi Prisetiyo, yang juga menjabat sebagai wakil sekretaris panitia pertimbangan landreform (PPL). Proses penerbitan sertifikat ini hanya didasarkan pada usulan yang tidak jelas, dan tidak ada lampiran SK Bupati yang dapat mendukung 23 nama tersebut. Sandhi Prisetiyo mengakui bahwa data tersebut dikirim melalui pos tanpa disertai kop surat dan tanda tangan.
Kasus ini mengejutkan banyak pihak karena menunjukkan betapa rentannya sistem administrasi tanah di daerah tersebut terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Tindakan yang dianggap sebagai pelecehan terhadap hak milik dan kepentingan masyarakat serta pihak yang seharusnya bertanggung jawab menimbulkan pertanyaan besar mengenai sistem pengawasan dan tata kelola tanah di Bangka Barat. (Sumber : KBO Babel, Editor : Lapor Pak)