Bangka Tengah, Siap Pak86.xyz (Koba) - Kejaksaan Negeri Bangka Tengah telah mengambil tindakan tegas dalam menghadapi dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga debitur Bank BRI. Zaini, Iskandar, dan Sumin, ketiganya kini berstatus tersangka dalam kasus yang mencuat ke permukaan ini. Mereka merupakan debitur Bank BRI yang terkait dengan kantor cabang pembantu Depati Amir Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Jumat (29/09/2023)
Kasus ini, menurut Kasi Pidsus Kejari Bangka Tengah, Oslan Pardede, telah berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2019. Para tersangka diduga memberikan Kredit Modal Kerja (KKM) Nomor 27 pada tanggal 24 November 2017 dengan nilai agunan yang tidak sesuai dengan uang yang dicairkan. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp250-500 juta.
Oslan Pardede menjelaskan bahwa para tersangka memberikan fasilitas kredit kepada nasabah dengan nilai yang jauh dari nilai agunan yang seharusnya. Keputusan ini berdampak pada kerugian yang harus ditanggung oleh negara. Ketiga tersangka kini berada dalam tahanan jaksa, yang sementara waktu dititipkan di rumah tahanan negara Polres Bangka Tengah.
Tindakan hukum ini didasarkan pada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka akan tetap berada dalam tahanan selama 20 hari, dimulai sejak tanggal 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.
Penahanan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mencegah potensi pelarian tersangka, penghilangan barang bukti, atau kemungkinan terjadinya tindakan serupa di masa mendatang. Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Bangka Tengah, menegaskan komitmen pemerintah dan penegak hukum dalam menghadapi tindak pidana korupsi yang merugikan negara. (Sumber : KBO Babel, Editor : Lapor Pak).