Bangka,Siap Pak 86 - Muara sungai Perimping, yang seharusnya menjadi bagian dari keindahan alam Kabupaten Belinyu, saat ini tengah menjadi sasaran penambang ilegal yang tidak mengindahkan dampak buruk yang ditimbulkan terhadap lingkungan. Tanpa memedulikan kerusakan ekosistem sekitar, para penambang terus melakukan aktivitas penambangan di area ini, baik pada siang maupun malam hari. Padahal perairan sungai Perimping masuk dalam zona kawasan hutan Konservasi. Ketidakpedulian pemerintah setempat diyakini menjadi salah satu penyebab maraknya tambang ilegal di Muara Sungai Perimping. Rabu, (27/09/2023)
Informasi yang berhasil dihimpun jejaring media KBO Babel, mengungkapkan bahwa ada dua jenis tambang ilegal yang beroperasi di Muara Sungai Perimping. Pertama adalah tambang jenis Ponton Isap Produksi (PIP) yang beraktivitas pada siang hari, dan yang kedua adalah tambang jenis yang dikenal sebagai "sebu-sebu" yang beroperasi pada malam hari. Menurut narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, kegiatan tambang ilegal di Muara Sungai Perimping telah kembali berjalan.
"Tambang ilegal di Sungai Perimping sudah beroperasi lagi," ungkap sumber kepada wartawan.
Sumber yang sama juga menjelaskan bahwa aktivitas penambangan di Muara Sungai Perimping berlangsung siang dan malam, dengan ponton isap produksi (PIP) bekerja pada siang hari, sementara "sebu-sebu" biasanya aktif pada malam hari. Hal ini menunjukkan bahwa para penambang ilegal di sini beroperasi secara terorganisir dan tanpa henti.
Selain itu, ada dugaan bahwa ada koordinasi dengan oknum tertentu yang memungkinkan para pekerja tambang ilegal berani beroperasi di Muara Sungai Perimping. Informasi ini juga diungkapkan oleh sumber.
"Para penambang dikenakan biaya koordinasi sebesar Rp. 250.000 per minggu, dan hasil pendapatan dari penjualan timah biasanya dipotong sebesar 10% setiap hari," ungkapnya.
Perbincangan dengan sumber juga mengungkapkan harapan untuk segera mengakhiri aktivitas tambang ilegal ini. Alasannya tidak hanya terkait dengan kegiatan yang berlangsung dekat dengan jembatan Muara Sungai Perimping, tetapi juga dampak serius terhadap ekosistem alam sekitar.
Tambang ilegal di Muara Sungai Perimping bukan hanya masalah lokal, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitarnya. Kerusakan ekosistem sungai dapat menyebabkan bencana banjir dan berdampak negatif pada pasokan air bersih. Pemerintah setempat dan aparat berwenang harus segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini dan melindungi kelestarian alam dan kehidupan masyarakat. (Sumber : KBO Babel, Editor : Lapor Pak)