Jakarta,Siap Pak86.xyz-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan perubahan jadwal Pilkada serentak 2024 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Usulannya adalah menjadwalkan Pilkada pada bulan September 2024, dua bulan lebih awal dari jadwal semula. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI yang melibatkan KPU dan Bawaslu pada Rabu (20/9/2023) malam.
Salah satu alasan utama di balik usulan percepatan Pilkada adalah untuk menghindari kekosongan kepala daerah yang dapat terjadi pada 1 Januari 2025. Tito menjelaskan bahwa dengan memajukan tanggal pemungutan suara Pilkada, akan ada waktu yang cukup untuk menyelesaikan proses sengketa sebelum batas waktu tersebut. Ini mencakup tahapan dari proses rekapitulasi hingga penetapan pemenang.
Tito juga mengantisipasi kemungkinan adanya pilpres dua putaran yang dijadwalkan pada bulan Juni. Dengan memajukan Pilkada, pelantikan kepala daerah terpilih dapat dilakukan lebih awal, yakni setidaknya pada tanggal 1 Januari 2025, untuk menghindari kekosongan kepemimpinan yang signifikan.
Untuk memungkinkan percepatan ini, Mendagri menyarankan agar masa kampanye dipersingkat menjadi 30 hari. Dia berpendapat bahwa pengurangan durasi kampanye dapat mengurangi potensi polarisasi di masyarakat dan tegangan politik yang dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan.
Selain itu, usul Mendagri juga mencakup perubahan dalam durasi penyelesaian sengketa pencalonan. Tujuannya adalah mempercepat penyelesaian sengketa proses pilkada dan mengurangi masalah dalam penyediaan logistik pilkada.
Usulan tersebut juga mengatasi isu keserentakan pelantikan anggota DPRD dengan kepala daerah dengan menambahkan Pasal 199A yang mengatur masalah ini.
Usulan-perubahan ini didasarkan pada pertimbangan untuk menghindari kekosongan kepala daerah yang signifikan, mempercepat pelantikan kepala daerah terpilih, dan mengurangi potensi konflik serta ketegangan selama proses pemilihan. Keseluruhan usulan ini akan dibahas lebih lanjut oleh pihak terkait dalam upaya perubahan jadwal Pilkada serentak tahun 2024. (Sumber : DetikNews, Editor : KBO Babel)