Bangka Selatan -Siap Pak86, Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, telah ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD). Tindak pidana korupsi ini telah merugikan masyarakat desa yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari DD.
Kades, yang dikenal sebagai As, dan Bendahara Desa, Ta, adalah dua sosok yang seharusnya bertanggung jawab menjaga anggaran desa dan memastikan bahwa DD digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat desa. Namun, modus operandi mereka melibatkan pembukuan palsu dan pembayaran fiktif yang merugikan negara.
Selama penyelidikan, Polda Bangka Belitung mengungkap bahwa Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba telah mempertanggungjawabkan belanja desa dengan jumlah yang jauh lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya, mencapai Rp218.000.990. Selain itu, mereka juga memasukkan belanja atas kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan alias fiktif, mencapai Rp. 76.625.000, serta melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang tidak berhak, sejumlah Rp. 71.400.000.
Kedua tersangka saat ini dijerat dengan pasal-pasal berat dalam hukum korupsi Indonesia, yaitu pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 9, dan pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 huruf e KUHP.
Selain uang tunai sebesar Rp. 135.000.000, pihak berwenang juga berhasil mengamankan bukti-bukti lain, seperti surat pertanggungjawaban (SPJ) palsu dan surat keputusan pengangkatan Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo, mengumumkan bahwa kedua tersangka telah resmi ditahan sejak 25 September 2023 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Korupsi Dana Desa merupakan masalah serius di berbagai daerah di Indonesia. Presiden Joko Widodo telah berjanji untuk menindak tegas pelaku korupsi DD dan menerjunkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika ada laporan dugaan penyelewengan dana desa. Menurut Jokowi, DD seharusnya menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan membangun infrastruktur seperti jalan, embung, dan pasar. (Sumber : KBO Babel, Editor : Zulfikar Lapor Pak)