Selamat Datang Diportal Berita Website SIAP PAK 86.XYZ
Satu Keluarga Terlibat dalam Peredaran Sabu-sabu Dicokok Polres Bangka Selatan

Satu Keluarga Terlibat dalam Peredaran Sabu-sabu Dicokok Polres Bangka Selatan


BANGKA SELATAN (AIRGEGAS) - Operasi penangkapan narkoba di Bangka Selatan telah mengungkap kisah memalukan saat satu keluarga terjebak dalam bisnis peredaran sabu-sabu. Pada Kamis, 21 September, aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap tiga terduga pelaku yang terdiri dari seorang bapak, anak, dan menantu. Mereka adalah WS (55), NAC (30), dan PS (25), ketiganya berasal dari Desa Sidoharjo, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan paket sabu-sabu dengan total berat mencapai 6,67 gram.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra, mengungkapkan bahwa kasus peredaran narkoba yang melibatkan satu keluarga ini terbongkar ketika polisi menangkap terduga pelaku WS. WS pertama kali diamankan di rumah anaknya, NAC, di Dusun Mekar Sari, Desa Sidoharjo, pada Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat penangkapan awal, WS dengan keras membantah perannya sebagai pengedar narkoba dan hanya mengklaim ingin bertemu dengan anaknya. Namun, aparat kepolisian tidak puas dengan penjelasannya dan memutuskan untuk melakukan penggeledahan terhadap tubuhnya.

Hasil penggeledahan tersebut mengungkapkan fakta mengejutkan ketika anggota polisi menemukan 14 paket sabu-sabu siap edar dengan total berat 4,72 gram yang dibalut dalam tisu di dalam saku celananya. Semua paket ini kemudian dimasukkan ke dalam sebuah tabung plastik berwarna hitam. Temuan ini menjadi awal dari pengungkapan lebih lanjut dalam kasus ini.

Tidak puas dengan hasil penggeledahan awal, petugas terus melakukan interogasi terhadap WS. Upaya ini akhirnya membuahkan hasil ketika ditemukan fakta baru bahwa sabu-sabu tersebut juga dititipkan kepada anaknya, NAC, dan menantunya, PS, dengan tujuan untuk dijual. Dalam upaya menghindari kecolongan, aparat kepolisian langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan di rumah anak pelaku.

Awalnya, NAC dan PS juga berusaha membantah keterlibatan mereka dalam peredaran barang haram tersebut. Namun, setelah polisi berhasil mengamankan enam paket sabu-sabu seberat 1,95 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok warna biru di belakang rumah mereka, keduanya akhirnya mengaku terlibat. Sabu-sabu ini ternyata didapatkan dari ayah NAC, yakni WS.

Dalam penggerebekan satu keluarga ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Di tangan WS, polisi menemukan 154 paket narkotika jenis sabu-sabu, dua bungkus plastik bening berukuran sedang yang kosong, satu lembar tisu berwarna putih, satu buah tabung plastik panjang berwarna hitam, serta satu helai celana jeans warna biru.

Sementara itu, di tangan NAC dan PS, polisi berhasil mengamankan enam paket sabu-sabu, satu bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisikan enam bungkus plastik bening berukuran kecil yang kosong, dua bungkus plastik bening berukuran sedang dan kecil yang kosong, satu buah sekop terbuat dari pipet minuman, dua bungkus rokok warna biru, serta satu unit handphone warna silver.

AKBP Toni Sarjaka, Kapolres Bangka Selatan, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengetahui lebih lanjut asal-usul sabu-sabu ini didapat dan bagaimana mereka mendistribusikannya. WS, sebagai bapak dari keluarga tersebut, akan dihadapkan pada hukuman berat dengan dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara antara empat hingga 20 tahun.

Sementara itu, untuk NAC dan PS, mereka akan dihadapkan pada pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 1 sekaligus Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 sekaligus Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara antara empat hingga 12 tahun.

Keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus peredaran narkoba ini menjadi bukti komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Selatan. Upaya ini sekaligus menjadi peringatan bagi siapapun yang terlibat dalam bisnis narkoba bahwa mereka akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang serius. Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul narkoba ini, serta untuk mencegah peredaran narkoba yang merusak masyarakat. (Redaksi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama