Selamat Datang Diportal Berita Website SIAP PAK 86.XYZ
Skandal Dana BOS di Bangka Tengah Jadi Temuan BPK

Skandal Dana BOS di Bangka Tengah Jadi Temuan BPK


Koba, LaporPak.Co.Id (Bangka Tengah)  - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah mengungkap temuan serius terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). Temuan ini mencakup penyimpangan dana BOS Reguler yang mencapai Rp757.785.500 untuk insentif bendahara dan pengurus barang di sekolah-sekolah negeri di daerah tersebut. Penyimpangan ini dilaporkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI No. 80.B/LHP/XVIII.PPG/05/2023 yang diterbitkan pada tanggal 4 Mei 2022.

Menurut LHP BPK, penggunaan dana BOS di Bateng tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022, serta Keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor 188.45/61/Dindik/2022. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan dana BOS dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Berdasarkan informasi yang diungkap, dana insentif sejumlah 90 bendahara BOS di SD Negeri dan 20 SMP Negeri di Kabupaten Bangka Tengah mencapai Rp311.573.000. Masing-masing bendahara menerima insentif berkisar antara Rp250.000 hingga Rp350.000 per bulan selama 12 bulan. Selain itu, 89 pengurus barang pembantu di SD Negeri juga menerima insentif senilai Rp291.716.000, dengan nominal yang bervariasi antara Rp100.000 hingga Rp350.000 per bulan selama 12 bulan.

Sementara itu, 20 bendahara BOS di SMP Negeri menerima insentif sebesar Rp77.215.000 dengan nominal insentif per bulan berkisar antara Rp250.000 hingga Rp450.000, yang dibayarkan selama 9 hingga 12 bulan. Selanjutnya, 20 pengurus barang pembantu di SMP Negeri juga mendapat insentif senilai Rp77.282.500, dengan nominal yang berkisar antara Rp250.000 hingga Rp450.000 per bulan, yang dibayarkan selama 6 hingga 12 bulan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah, Pangihutan Sihombing, memberikan penjelasan terkait temuan ini. Menurutnya, semua rekomendasi dari BPK telah ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur. Tidak ada hal yang ditinggalkan dalam menanggapi LHP BPK tahun 2022.

Namun, Sihombing juga menyatakan bahwa sebagian besar sekolah negeri, baik SD maupun SMP, yang menggunakan dana BOS dari APBN untuk membayar insentif bendahara dan pengurus barang telah menggantinya dengan cara mencicil. Menurutnya, ini sesuai dengan izin yang diberikan oleh BPK.

Masalahnya terletak pada perbedaan penafsiran mengenai pedoman penggunaan dana BOS APBN. Juknis (petunjuk teknis) yang ada memuat ketentuan bahwa pembayaran honor atau gaji kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru PNS, tidak boleh menggunakan dana BOS APBN.

Pangihutan Sihombing menjelaskan, "Sementara ASN yang kita bayar itu tidak sedang menjalankan tugas pokoknya, yaitu mengajar. Tapi mereka sebagai pengurus barang, sebagai bendahara." Hal ini menciptakan perbedaan dalam penafsiran terhadap regulasi yang berlaku.

Meskipun pihaknya telah berusaha menjelaskan alasan di balik pembayaran insentif kepada bendahara dan pengurus barang, BPK tetap bersikukuh bahwa hal tersebut tidak sesuai. Oleh karena itu, BPK mewajibkan pengembalian dana insentif yang telah dibayarkan menggunakan dana BOS APBN, bahkan jika harus dilakukan secara angsuran atau dicicil.

Pengembalian ini dilakukan secara pribadi oleh masing-masing bendahara dan pengurus barang. Rekomendasi kedua yang diberikan oleh BPK adalah agar dana insentif untuk bendahara dan pengurus barang di sekolah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan APBN. Dengan demikian, masalah ini diharapkan dapat dihindari di masa depan.

Pangihutan Sihombing juga menjelaskan bahwa untuk tahun ini dan tahun-tahun berikutnya, dana insentif tersebut sudah dianggarkan melalui APBDP 2023. Sebagai solusi, nominal insentif akan disamakan di semua sekolah, meskipun sebelumnya besaran dana BOS APBN bervariasi sesuai dengan jumlah murid di masing-masing sekolah. Nominal yang diajukan adalah sekitar Rp300.000an per bulan.

Kasus penggunaan dana BOS di Bangka Tengah menunjukkan pentingnya pemahaman yang jelas terhadap peraturan yang berlaku dalam pengelolaan dana publik. Keberhasilan pemulihan dana insentif yang telah disalurkan, serta pengalihan alokasi dana tersebut melalui APBD, diharapkan dapat menghindari masalah serupa di masa mendatang. (Sumber : KBO Babel, Editor : Lapor Pak)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama