Jakarta - Pada 14 September 2023, timah resmi masuk dalam klasifikasi mineral kritis menurut Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023. Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri ESDM RI, Arifin Tasrif, dan mulai berlaku sejak tanggal penetapan tersebut.
Isi lengkap Keputusan Menteri ESDM ini menjelaskan alasan penetapan timah sebagai mineral kritis. Salah satu pertimbangannya adalah untuk memastikan pasokan bahan baku mineral bagi industri strategis di dalam negeri dan meningkatkan perekonomian pertahanan dan keamanan nasional. Keputusan ini memberikan pedoman dalam tata kelola industri pertambangan mineral yang mencakup industri hulu, industri antara, dan industri hilir berbasis mineral.
Mineral kritis, termasuk timah, didefinisikan sebagai mineral yang memiliki kegunaan penting untuk perekonomian nasional dan pertahanan keamanan negara, namun memiliki potensi gangguan pasokan dan tidak memiliki pengganti yang layak.
Keputusan ini memberikan acuan bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi dalam mengatur tata kelola industri pertambangan mineral, tata niaga industri pertambangan mineral, kebijakan fiskal di bidang pertambangan mineral dan batubara, penetapan formula harga mineral acuan, pengutamaan mineral untuk kebutuhan di dalam negeri, penerbitan perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, upaya peningkatan penyelidikan dan penelitian, serta peningkatan kewajiban pelaksanaan eksplorasi lanjutan bagi pemegang perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Penetapan ini berlaku selama tiga tahun dan dapat direview setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Berikut Keputusannya :
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 296.K/MB.01/MEM.B/2023
TENTANG
PENETAPAN JENIS KOMODITAS YANG TERGOLONG DALAM KLASIFIKASI MINERAL KRITIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK Indonesia
Menimbang:
a. Bahwa untuk menjamin pasokan bahan baku mineral bagi industri strategis di dalam negeri dan meningkatkan perekonomian pertahanan dan keamanan nasional, perlu menetapkan kriteria dan klasifikasi mineral yang tergolong sebagai mineral kritis;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk memberikan acuan di dalam tata kelola industri hulu, industri antara, dan industri hilir berbasis mineral guna meningkatkan kemandirian pasokan bahan baku mineral untuk industri strategis nasional, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis;
Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525);
2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5671);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6721);
5. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 244);
6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 733);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG PENETAPAN JENIS KOMODITAS YANG TERGOLONG DALAM KLASIFIKASI MINERAL KRITIS.
KESATU : Menetapkan Jenis Komoditas yang tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Mineral Kritis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan mineral yang mempunyai kegunaan penting untuk perekonomian nasional dan pertahanan keamanan negara yang memiliki potensi gangguan pasokan dan tidak memiliki pengganti yang layak.
KETIGA : Penetapan Jenis Komoditas yang tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU didasarkan atas kriteria:
a. mineral yang menjadi bahan baku dalam industri strategis nasional;
b. mineral yang memiliki nilai manfaat untuk perekonomian nasional dan pertahanan keamanan negara;
c. mineral yang memiliki risiko tinggi terhadap pasokan; dan
d. mineral yang tidak memiliki pengganti yang layak.
KEEMPAT : Penetapan Jenis Komoditas yang tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat digunakan sebagai acuan bagi Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk:
a. memberikan pengaturan tata kelola industri pertambangan mineral dan mineral ikutannya termasuk sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian;
b. memberikan pengaturan tata niaga industri pertambangan mineral dan mineral ikutannya termasuk sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian;
c. menjadi pertimbangan dalam penentuan kebijakan fiskal di bidang pertambangan mineral dan batubara;
d. menjadi pertimbangan dalam kebijakan penetapan formula harga mineral acuan;
e. menjadi pertimbangan dalam kebijakan pengutamaan mineral untuk kebutuhan di dalam negeri;
f. menjadi pertimbangan dalam penerbitan perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara;
g. menjadi pertimbangan dalam upaya peningkatan penyelidikan dan penelitian; dan/atau
h. menjadi pertimbangan dalam peningkatan kewajiban pelaksanaan eksplorasi lanjutan bagi pemegang perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.
KELIMA : Penetapan Jenis Komoditas yang tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat dilakukan reviu setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 September 2023
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ARIFIN TASRIF
Tembusan:
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
2. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
3. Menteri Keuangan
4. Menteri Perindustrian
5. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
6. Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
7. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara