Koba - Kasus arisan bodong di Bangka Tengah telah menggegerkan masyarakat setelah terungkap bahwa sejumlah uang dari praktik tersebut digunakan oleh pelaku, seorang perempuan berusia 21 tahun yang dikenal sebagai A, untuk memenuhi gaya hidupnya. Dari pengakuan resmi Kanit Pidana Umum Polres Bangka Tengah, Candra Sujatmiko, uang hasil arisan bodong tersebut digunakan untuk membeli barang-barang mewah seperti iPhone, pembayaran motor, modal jalan-jalan, serta modal usaha kuliner miliknya. Kamis (26/10/2023).
Menurut Candra, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. Meskipun demikian, keputusan akhir akan tetap menjadi kewenangan pengadilan.
Sebanyak 14 korban arisan bodong diungkapkan telah mengalami kerugian hingga mencapai Rp 2 miliar secara keseluruhan. Salah seorang korban, Yu, mengaku telah merugi sebesar Rp 90 juta setelah terlibat dalam arisan tersebut sejak bulan November 2022. Yu menjelaskan bahwa mereka dibujuk oleh pelaku dengan janji keuntungan, namun arisan tersebut ternyata tidak berjalan lancar.
"Kami yang pembeli ini beli arisan itu seolah-olah akan menguntungkan, namun selama arisan berjalan, ada anggota arisan yang membutuhkan uang dan sebagainya, sehingga pelaku membuka slot untuk orang yang mau meneruskan arisan dengan syarat membayar langsung semua sampai lunas," ungkap Yu.
Meski para korban sudah melakukan perundingan dengan pelaku dan keluarganya selama tiga hari, tidak ada titik terang yang ditemukan. Mereka tidak memiliki niat untuk melaporkan atau memenjarakan pelaku, namun dengan kegagalan perundingan tersebut, mereka terpaksa melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.
Kepolisian Resort Bangka Tengah menerima laporan dari sembilan korban, dengan total kerugian yang mencapai Rp 985 juta. Candra mengungkapkan bahwa modus operandi penipuan ini telah dilakukan oleh pelaku selama sekitar dua tahun, dengan menjual dan membeli arisan secara fiktif. Ia menjelaskan bahwa sistem tersebut membuat para anggota arisan terjebak dalam lingkaran penipuan yang rumit, dengan uang yang seharusnya menjadi milik mereka ternyata tidak pernah sampai ke tangan mereka.
Tersangka, yang telah ditahan sejak tanggal 21 Oktober 2023 di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang, merupakan satu-satunya yang ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus ini. Namun, penyidik juga sedang mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pacar dari pelaku. Polisi saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus arisan bodong yang telah merugikan sejumlah warga di Bangka Tengah. Dengan terbongkarnya skandal ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap praktik arisan yang tidak jelas, serta semakin meningkatkan kesadaran akan perlindungan konsumen dan kehati-hatian dalam bertransaksi. (Sumber : Bangka Pos, Editor : KBO Babel)