Bangka, - Terguncang dengan keputusan tegas Bupati terkait pencopotan dirinya sebagai Kepala Desa (Kades) Pagarawan, Jaiyadi alias Jay (54) tak tinggal diam. Di tengah gemuruh kontroversi yang melibatkan kasus sabu, eks Kades Pagarawan ini mengumumkan niatnya untuk menggugat Pemerintah Kabupaten Bangka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pencopotan yang ia anggap sebagai tindakan cacat hukum. Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Bujang Musa, diketahui bahwa keputusan Bupati yang menghentikan Jay secara permanen tanpa bukti yang cukup serta tanpa penetapan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian telah menjadi dasar utama gugatan. Kamis (12/10/2023).
Pada intinya, kuasa hukum tersebut menekankan bahwa pemberhentian Kades seharusnya bersifat sementara dan didasarkan pada penetapan resmi sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan yang matang. Meskipun status kasus Jay sudah berubah menjadi SP3, kuasa hukumnya menolak untuk menyalahkan pihak kepolisian, lebih memilih untuk mengarahkan pandangannya ke Bupati sebagai pelaku pemecatan yang tidak berdasar. Sebagai penekanan atas cacat hukum dalam proses penghentian jabatan Kades, Bujang Musa menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan bahwa keputusan final dari pengadilan nantinya akan memastikan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Namun, polisi dalam penjelasan terkait SP3 kasus Jay menegaskan bahwa pengeluaran SP3 dilakukan sesuai prosedur, dengan pertimbangan adanya permintaan dari pihak keluarga dan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang. Penjelasan dari Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra, mengungkapkan bahwa penghentian kasus Jay dilakukan demi keadilan restoratif, bukan karena kurangnya bukti yang cukup. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa kasus yang menyeret Jay, serta Muhamad Hakiki alias Kiki, termasuk fakta pembelian narkotika dengan cara patungan yang terkuak dalam proses pemeriksaan.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa Jay dan Kiki terlibat dalam pembelian narkotika jenis sabu dengan dana patungan dari pria berinisial F yang saat ini buron. Meski ada pengakuan yang berbeda, polisi telah mengumpulkan bukti dan fakta yang menunjukkan keterlibatan keduanya dalam transaksi narkotika tersebut. Kasus ini semakin kompleks dengan peran Kiki yang disebut menyediakan tempat dan turut mengkonsumsi narkotika.
Kontroversi terus merajalela seiring dengan pengumuman rencana gugatan Jay terhadap Bupati Bangka. Sementara pihak kepolisian tetap teguh mempertahankan integritas proses penyelidikan mereka, permasalahan ini semakin menggambarkan kompleksitas dari tata kelola hukum di tengah-tengah masyarakat. Dalam suasana perseteruan antara kepentingan hukum dan keadilan, masyarakat pun menanti putusan dari pengadilan yang diharapkan dapat mengungkap kebenaran yang sejati. (Sumber : KBO Babel, Editor : Lapor Pak)