Bangka - Penyidik Pidsus Kejari Bangka telah melakukan penahanan terhadap Mardiana, mantan Kaur Keuangan/Bendahara Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi yang terkait dengan pengelolaan keuangan Desa Balunijuk sejak tahun 2020 hingga tahun 2023.
Kasi Pidsus Noviansyah mengungkapkan bahwa Mardiana diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah menggandakan slip penarikan dana, yang mengakibatkan kerugian negara dan Desa Balunijuk sebesar sekitar Rp 331.000.000. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Bangka turut mengonfirmasi adanya kerugian ini.
Proses penahanan Mardiana dilakukan dalam tahap penyidikan dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Tersangka dijerat dengan pasal-pasal berkenaan dengan tindak pidana korupsi dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang tersebut.
Kasus ini mencakup pelanggaran primer pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pelanggaran subsidiar pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dalam undang-undang yang sama. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan dalam upaya untuk mengungkap seluruh fakta terkait dengan kasus ini dan menegakkan keadilan. (Sumber: KBO Babel, Editor : Oke Pak)