Selamat Datang Diportal Berita Website SIAP PAK 86.XYZ
Restorative Justice: Kejari Belitung Timur Hentikan Penuntutan dalam 5 Kasus Utama se-Bangka Belitung

Restorative Justice: Kejari Belitung Timur Hentikan Penuntutan dalam 5 Kasus Utama se-Bangka Belitung


BELTUNG TIMUR,  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur telah mencatat prestasi luar biasa dengan menghentikan penuntutan dalam lima perkara berdasarkan mekanisme keadilan Restorative Justice (RJ). Keberhasilan ini menjadi yang terbanyak di seluruh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) hingga Oktober 2023. Kepala Kejari Belitung Timur, Abdur Kadir, menyebut pencapaian ini sebagai bukti komitmen penegakan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif.

Keadilan restoratif merupakan pendekatan yang bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara korban dan pelaku kejahatan, seiring dengan ketentuan Peraturan Bersama (Perja) No. 5 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan RJ.

Kelima perkara yang berhasil dihentikan dengan mekanisme RJ ini melibatkan beberapa individu, termasuk Edy Santoso yang melanggar Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Ronaldi yang melanggar Pasal 362 KUHP, Handwi Andre Ardiansyah juga melanggar Pasal 362 KUHP, Lestari Purnama yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana, dan Reza Rozaly yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Menurut Yoyok Junaidi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Belitung Timur, keputusan untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif didasarkan pada beberapa faktor. Pertama, tersangka telah meminta maaf kepada korban, dan korban telah memberikan maaf. Kedua, tersangka belum pernah dihukum sebelumnya dan tindakannya kali ini adalah pelanggaran pertamanya. Ketiga, ancaman pidana yang dihadapi oleh tersangka tidak lebih dari 5 tahun.

Selain itu, tersangka juga berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela melalui musyawarah mufakat, tanpa ada tekanan, paksaan, atau intimidasi. Keputusan ini juga didasarkan pada pertimbangan sosiologis, dengan mempertimbangkan bahwa masyarakat merespons positif terhadap perdamaian.

Yoyok menegaskan bahwa Kejari Belitung Timur akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan mengakomodasi rasa keadilan masyarakat dalam penanganan perkara. "Kami akan terus mengembangkan mekanisme keadilan restoratif sebagai wujud dari komitmen kami terhadap kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan," kata Yoyok, kepada jejaring media ini, Kamis (5/10/2023).

Keberhasilan Kejari Belitung Timur dalam menghentikan penuntutan dalam lima perkara berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti nyata bahwa pendekatan ini dapat memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban kejahatan, sekaligus memberikan peluang bagi pelaku untuk memperbaiki perilaku mereka dan kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat. (Sumber : KBO Babel, Editor : Redaksi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama