Selamat Datang Diportal Berita Website SIAP PAK 86.XYZ
Tindak Pidana Penggelapan Peralatan Rumdin Bupati Bangka: Tanggung Jawab Daerah dalam Sorotan

Tindak Pidana Penggelapan Peralatan Rumdin Bupati Bangka: Tanggung Jawab Daerah dalam Sorotan


Sungailita - Skandal lenyapnya peralatan rumah tangga dari Rumdin Bupati Bangka telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat dan menjadi sorotan serius bagi pemegang kebijakan. Dalam konferensi pers yang digelar oleh Sekda Bangka, Andi Hudirman, pada Senin, 9 Oktober 2023, peralatan yang menghilang ini diposisikan sebagai inventaris daerah yang telah dihapus. Namun, banyak pihak, termasuk mantan Bupati Bangka dan Fraksi Gerindra Bangka, menganggap tindakan ini sebagai tindak pidana penggelapan aset milik daerah.

Sekda Bangka mempertahankan tindakan tersebut dengan mengklaim bahwa barang-barang ini sudah dihapus dari inventaris daerah, sehingga tidak perlu lagi diamankan atau menjadi subjek masalah hukum. Namun, pernyataannya tidak diterima begitu saja oleh sejumlah pihak yang meragukan transparansi dan legalitas tindakan tersebut.

Fraksi Gerindra Bangka, M Taufik Koriyanto SH MH sebagai wakil rakyat, menyuarakan keprihatinan mereka atas hilangnya aset milik daerah yang berada di Rumdin Bupati Bangka. Mereka mengingatkan bahwa mengelola aset daerah adalah tanggung jawab yang sangat serius, dan setiap pengeluaran uang daerah wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan dihadapan Allah. Lenyapnya seluruh peralatan rumah tangga di Rumdin Bupati Bangka, menurut mereka, merupakan tindak pidana penggelapan aset milik daerah.

Barang-barang yang dimiliki oleh daerah adalah hasil pembelian atau perolehan dengan uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pengelolaan, pengamanan, pemeliharaan, dan penghapusan aset milik daerah diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP No. 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Jika barang-barang tersebut belum secara sah dihapus dan dipindahtangankan dari inventaris daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka lenyapnya barang-barang tersebut dapat dianggap sebagai tindak pidana penggelapan. Apabila pelaku adalah pejabat, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

Pernyataan Fraksi Gerindra Bangka ini menjadi suara yang tegas dalam mengingatkan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan aset milik daerah. Seluruh masyarakat Bangka harus mendukung transparansi dan integritas dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah, terutama dalam situasi saat ini, di mana APBD mengalami defisit sebesar 147 miliar rupiah.

Sekda Bangka mungkin merasa bahwa dengan menghapus inventaris daerah, peralatan tersebut tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Namun, Fraksi Gerindra Bangka dengan tegas menyatakan bahwa jika barang-barang tersebut belum secara sah dihapus dan dipindahtangankan sesuai dengan regulasi, maka barang-barang tersebut tetap dianggap sebagai aset daerah yang harus dipertanggungjawabkan.

Terkait dengan pemegang jabatan kepala daerah yang hanya menjabat selama satu tahun, Fraksi Gerindra Bangka mengingatkan bahwa tidak ada alasan untuk pengadaan peralatan rumah tangga baru atau perbaikan rumah dinas Bupati Bangka, terutama jika rumah dinas dan isinya telah lengkap dan dalam kondisi baik. Ini adalah langkah yang bijak, mengingat situasi defisit APBD yang signifikan di Bangka.

Namun, Fraksi Gerindra Bangka juga memberikan catatan bahwa aturan ini dapat memiliki pengecualian untuk kepala daerah yang memang memerlukan pengadaan peralatan atau perbaikan rumah dinas karena kondisi tertentu. Dalam situasi defisit, kebijakan yang bijak dan efisien dalam pengeluaran uang daerah adalah langkah yang sangat diperlukan.

Keseluruhan peristiwa ini menunjukkan bahwa masyarakat dan wakil rakyat di Bangka sangat mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah. Mereka berpendapat bahwa aset milik daerah adalah milik masyarakat, dan harus dikelola dengan penuh tanggung jawab dan kebijaksanaan. Skandal ini merupakan pengingat penting bagi semua pemegang kebijakan untuk tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip tersebut demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah yang lebih baik. (Sumber : KBO Babel, Editor : Lapor Pak)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama