Selamat Datang Diportal Berita Website SIAP PAK 86.XYZ
Dugaan Korupsi Petani Ubi Kasesa: Pejabat dan Pencucian Uang, Drama Kelam di Bangka Selatan!

Dugaan Korupsi Petani Ubi Kasesa: Pejabat dan Pencucian Uang, Drama Kelam di Bangka Selatan!


Pangkalpinang - Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, Subdit Tipikor Polda Bangka Belitung (Babel) akhirnya berhasil merampungkan perkara dugaan penyimpangan dana untuk pembiayaan petani ubi Kasesa di Air Gegas Bangka Selatan (Basel). Kasus ini melibatkan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung tahun 2017.

Perjalanan panjang penyelidikan ini mencapai babak baru setelah tiga tersangka, yakni Al Mustar alias Aang alias Batang, seorang PNS di Dinas Kesehatan Bangka Selatan, Riduan mantan anggota DPRD Bangka Selatan dua periode, dan Kurniatiyah Hanom, mantan Kacab BPRS Muntok, dinyatakan P21. Penyidik kemudian menyerahkan berkas dan para tersangka kepada jaksa penuntut di Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

Kabid Humas AKBP Jojo Sutarjo menjelaskan bahwa ketiga tersangka tidak hanya dijerat dengan tindak pidana korupsi, tetapi juga tindak pidana pencucian uang. Barang bukti hasil pencucian uang yang dilimpahkan mencakup 2 unit mobil, 3 unit sepeda motor, dan uang tunai senilai Rp 595.449.825. Selain itu, terdapat 30 buku rekening, 31 SPPPAT, dan dokumen usulan pembiayaan 30 nasabah.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka mencakup pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Ancaman hukuman mencakup pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000. Pelanggaran ini juga dilapisi dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.

Penyidikan dimulai pada akhir 2020 dengan anggaran bersumber dari LPDB dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (LPDBKUMKM) tahun 2017. Pembiayaan LPDB dialokasikan ke BPRS Babel setelah dilakukan sosialisasi oleh LPDBKUMKM di hotel Novotel Bangka pada tahun 2017. MoU dan perjanjian kerjasama antara LPDB-KUMKM dengan PT. BPRS Bangka Belitung dilakukan, dan BPRS Provinsi Bangka Belitung menunjuk BPRS Cabang Muntok untuk mengelola dana pembiayaan tersebut.

Tahun 2017 menjadi titik awal upaya Al Mustar dan Riduan untuk mendapatkan pinjaman pembiayaan. Modus operandi melibatkan pengumpulan persyaratan dari 30 petani di desa Air Gegas, Bangka Selatan, dengan janji bantuan cuma-cuma. SP3AT dibuat atas nama petani, lalu diajukan untuk pinjaman pembiayaan ke BPRS Cabang Muntok tanpa sepengetahuan para petani yang sebenarnya tidak memiliki tanah berdasarkan SP3AT tersebut.

Peran Kurniatiyah Hanom sebagai mantan Kacab BPRS Muntok adalah sebagai eksekutor yang mentransfer dana pembiayaan kepada 30 nasabah dengan total Rp 7.025.000.000. Namun, uang tersebut justru ditarik tunai dan di-RTGS-kan kepada Al Mustar dan Riduan, sehingga dana pembiayaan tidak sesuai peruntukannya dan kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan. Faktanya, 30 nasabah hanya mendapat fee sebesar Rp 4.000.000 hingga Rp 55.000.000.

Polda tidak hanya membatasi penyidikan pada pidana korupsi, tetapi juga mencakup tindak pidana pencucian uang. Total uang tunai yang berhasil disita mencapai Rp 595.449.825. Sebagai langkah untuk menutupi kerugian negara, penyidik menyita harta benda para tersangka, termasuk 2 unit mobil (Suzuki Ertiga tahun 2018 dan Toyota Rush tahun 2011), 1 unit sepeda motor Yamaha N-MAX tahun 2018, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver tahun 2017, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2018. Barang bukti lainnya melibatkan 30 buku rekening, dokumen usulan pembiayaan 30 nasabah, dan 31 surat pernyataan pengakuan penguasaan atas tanah atau SP3AT.

Meski telah dinyatakan P21 untuk para tersangka utama, masih tersisa pertanyaan terkait aliran uang. Pihak lain yang turut menikmati aliran uang tersebut masih menjadi misteri, meskipun informasi terungkap bahwa pejabat di Kecamatan setempat turut menikmati keuntungan dari pengurusan SP3AT yang diurus langsung oleh para tersangka. Banyak petani yang diperiksa penyidik karena kurangnya pengetahuan mereka atas surat-surat tersebut, yang sebenarnya diurus oleh para tersangka dengan kolaborasi dengan pejabat kecamatan.

Disamping itu, aliran uang juga diketahui mengalir kepada pihak BPRS dan LPDB, namun detail terkait aliran uang tersebut belum dijelaskan oleh Polda. Kurniatiyah Hanom, mantan Pinca BPRS Cab

ang Muntok, telah ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas AKBP Jojo Sutarjo menyatakan bahwa penyidik akan terus mengembangkan penyelidikan ini, terutama karena kasus ini tidak hanya menyangkut aspek tipikor tetapi juga pencucian uang.

Aktivis penggiat anti-korupsi, Dr. Marshal Imar Pratama, menilai bahwa pemulihan kerugian negara dalam perkara ini masih minim, yakni hanya sekitar Rp 900 juta dari total kerugian negara mencapai Rp 7.025.000.000. Marshal menekankan perlunya ketegasan dari Polda untuk tidak melakukan tebang pilih dalam penetapan tersangka, dan jika ada dugaan keterlibatan pihak di luar para tersangka, pertanggungjawaban hukum harus segera diminta. Penetapan tersangka juga diharapkan diperluas, terutama karena penerapan pasal pencucian uang, sehingga tidak ada kesan pihak tertentu yang diselamatkan.

Untuk memperinci peruntukan uang hasil korupsi yang dikelola para tersangka, terungkap bahwa Al Mustar menerima uang dari 28 nasabah sebesar Rp 5.444.249.000, yang digunakan untuk pembagian fee kepada 14 nasabah dan untuk membeli emas serta bisnis jual beli bijih timah. Riduan menerima uang tunai dari 12 nasabah sebesar Rp 1.060.000.000, ditambah Rp 460.000.000 dari Al Mustar, total Rp 1.520.000.000. Uang tersebut dibagikan kepada 10 nasabah berupa fee sebesar Rp. 115.000.000, tidak digunakan untuk kegiatan penanaman ubi kasesa melainkan untuk keperluan pribadi.

Skandal ini mengungkapkan kompleksitas kejahatan yang terjadi selama dua dekade, melibatkan pejabat, pencucian uang, dan penyalahgunaan dana publik. Proses persidangan yang akan segera dilaksanakan diharapkan menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban dari tindakan kriminal ini. (Sumber : BabelPos, Editor : KBO Babel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama