Palembang - Dalam upaya menegakkan keadilan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan tiga oknum pegawai pajak dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi pajak. Langkah ini merupakan hasil kolaborasi antara DJP dan aparat penegak hukum, menunjukkan komitmen serius untuk memberantas praktik korupsi di tubuh institusi perpajakan.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Romadhaniah, mengecam kejadian ini dan menekankan bahwa setiap pegawai seharusnya sudah teredukasi mengenai kode etik, perilaku yang diharapkan, serta budaya kerja yang sehat di lingkungan organisasi. DJP tak akan mentolerir pelanggaran semacam ini dan akan memproses kasus serupa dengan tegas.
Pihak internal telah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam hasilnya, salah satu tersangka telah dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara dua tersangka lainnya masih menjalani proses pemeriksaan terkait sanksi disiplin PNS dan telah dipecat dari tugas mereka.
Romadhaniah menegaskan komitmen DJP untuk terus meningkatkan integritas dan profesionalisme, yang salah satunya dilakukan melalui program reformasi perpajakan. Program reformasi ini mencakup upaya perbaikan dan pengembangan di bidang sumber daya manusia, organisasi, teknologi informasi, basis data, proses bisnis, dan penyempurnaan regulasi perpajakan.
DJP juga mengajak masyarakat untuk melaporkan pegawai yang menjanjikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu melalui whisteblowing system Kementerian Keuangan atau melalui Kring Pajak 1500200 atau email pengaduan@pajak.go.id. Pihak DJP memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang konsisten dalam melaporkan kewajiban pajak mereka. (Penulis : Adinda, Editor : Joy/Zulfikar)