Selamat Datang Diportal Berita Website SIAP PAK 86.XYZ
Bisnis Gelap Penambangan Timah di Perairan Permis – Rajik: Dampak Buruk bagi PT Timah dan Masyarakat

Bisnis Gelap Penambangan Timah di Perairan Permis – Rajik: Dampak Buruk bagi PT Timah dan Masyarakat


BANGKA SELATAN (BABEL) - Kawasan perairan Desa Permis dan Rajik, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), kembali menjadi saksi maraknya aktivitas penambangan biji timah ilegal. Meski sebelumnya pihak aparat penegak hukum telah menertibkan beberapa kasus serupa, para pelaku penambangan ilegal terkesan tak jera dan kembali beroperasi. Selasa (12/6/2023), tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) melakukan pemantauan di lapangan dan menemukan ratusan unit ponton isap produksi (PiP) sedang beroperasi di kawasan perairan Permis – Rajik, Basel.

Pantauan lapangan menunjukkan bahwa aktivitas penambangan ilegal di wilayah ini terus berkembang, dan diyakini melibatkan oknum-oknum tokoh desa serta cukong atau bos-bos timah sebagai pengumpul pasir timah. Diperkirakan, dari produksi penambangan ilegal ini, dapat diperoleh hingga 30-50 ton pasir timah per minggu.

Yang membuat situasi semakin kompleks adalah sebagian besar aktivitas ilegal ini terjadi di dalam Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah, perusahaan tambang terkemuka di wilayah ini. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku penambangan ilegal sengaja merambah aset PT Timah secara luas di wilayah perairan setempat.

Kondisi ini tidak hanya merugikan PT Timah secara finansial, tetapi juga memberikan dampak negatif terhadap sebagian nelayan lokal. Nelayan asal masyarakat setempat, seperti yang diwakili oleh Mus, ketua kelompok nelayan Desa Rajik, mengaku merasakan dampak negatif dari aktivitas penambangan ilegal. Mereka tidak hanya pasrah, tetapi juga tidak berdaya menghadapi konflik yang terjadi akibat penambangan ilegal ini.

Mus menyampaikan bahwa aktivitas ilegal ini tidak memberikan dampak positif bagi nelayan setempat. Kompensasi yang diberikan kepada nelayan dinilai tidak seimbang, dan seringkali terjadi konflik antara nelayan dan para penambang ilegal. Di tengah kondisi ini, Mus mengungkap bahwa sedang dalam proses pembentukan Forum Persatuan Desa Rajik Permis sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait persoalan ini.

Tim KBO Babel juga berhasil mengumpulkan informasi dari sejumlah warga setempat, yang menyebutkan bahwa hasil pembelian pasir timah dari aktivitas penambangan ilegal ini ditampung oleh sejumlah cukong atau kolektor pasir timah. Nama-nama para kolektor tersebut juga berhasil dihimpun, dan sebagian besar berasal dari Desa Sebagin dan Desa Permis – Rajik.

Di sisi lain, Rosmito, Pengawas Tambang Laut Perairan Permis – Rajik, Basel, mewakili PT Timah, menjelaskan bahwa pihaknya telah sering melakukan penertiban terkait aktivitas penambangan ilegal di wilayah ini. Namun, kondisi ini terus berlanjut, dengan aktivitas tambang ilegal yang masuk ke dalam IUP milik PT Timah.

Pihak kepolisian, termasuk Dit Polairud Polda Kep Babel dan Dit Reskrimsus Polda Kep Babel, masih diupayakan untuk dikonfirmasi terkait aktivitas penambangan ilegal dengan sarana PiP yang kini berjumlah ratusan unit di wilayah Permis – Rajik, Basel.

Sementara itu, Kejaksaan Agung RI juga telah mengambil peran serius dalam menghadapi permasalahan kompleks di dunia pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Tim penyelidik dari Kejagung RI bahkan melakukan penggeledahan di sejumlah kantor dan kediaman para bos timah di Pulau Bangka.

Dalam konteks ini, maraknya penambangan ilegal timah di Bangka Selatan menjadi ancaman serius, tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap mata penca

harian nelayan setempat. Keterlibatan pihak berwenang dan penegak hukum diharapkan untuk memberikan respons yang tegas guna mengatasi masalah ini demi keberlanjutan ekosistem dan keadilan di wilayah tersebut. (Sumber : KBO Babel, Editor : Lapor Pak)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama