Selamat Datang Diportal Berita Website SIAP PAK 86.XYZ
Tersangka Kurir Sabu Ditangkap: Kapolresta Pangkalpinang Ungkap Rincian Operasi Besar dari Aceh ke Bangka

Tersangka Kurir Sabu Ditangkap: Kapolresta Pangkalpinang Ungkap Rincian Operasi Besar dari Aceh ke Bangka


Pangkalpinang,  - Polresta Pangkalpinang dan Bea Cukai Pangkalpinang berhasil meresahkan jaringan narkotika dengan mengungkap kasus pengiriman sabu seberat 4 kilogram senilai 4,8 miliar rupiah. Operasi ini merupakan salah satu yang terbesar di wilayah Pangkalpinang, menyoroti keberhasilan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia.

Operasi ini dimulai dengan penangkapan seorang kurir sabu pada Selasa pagi. Kombes Pol Gatot Yulianto Kapolresta Pangkalpinang, bersama Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, memaparkan fakta-fakta mengejutkan terkait kasus ini dalam sebuah konferensi pers. Tersangka, yang belum lama ini diamankan, mengakui perannya sebagai kurir dan mengambil sabu dua kali dari Aceh ke Pangkalpinang.

Menurut Kapolresta, pengungkapan ini terjadi setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. "Tersangka telah dua kali mengambil sabu, yang pertama sebanyak satu kilogram pada Juli 2022, dan yang kedua sebanyak empat kilogram pada Kamis, 7 Desember 2023, di Lhokseumawe Aceh," ungkap Gatot. 

Uang transfortasi sebesar Rp3,8 juta diduga diberikan kepada tersangka sebagai bagian dari kesepakatan pengiriman narkotika. Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan mengenai upah yang diterima tersangka, "Untuk pengambilan pertama, tersangka mendapat Rp15 juta, sedangkan untuk yang kedua dijanjikan Rp80 juta." Total nilai barang bukti sabu ini, jika dirupiahkan, mencapai Rp4 miliar.

Kapolresta Pangkalpinang juga menyinggung tentang pemilik barang haram tersebut. Tersangka menyatakan bahwa ia hanya diperintahkan oleh seseorang bernama Reno, yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Reno diduga menjadi bagian dari jaringan internasional yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah ini.

Dalam operasi ini, selain kurir sabu, polisi dan Bea Cukai Pangkalpinang juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya. Empat bungkus plastik teh China warna hijau dan putih, dua bungkus kantong plastik kresek warna hitam, serta satu tas warna abu-abu menjadi bukti fisik lain yang diamankan. Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Muhamad Munif, menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian untuk memastikan seluruh pihak terlibat dalam jaringan narkotika ini dapat diungkap.

Operasi ini memiliki dampak besar terhadap upaya pemberantasan narkoba di Pangkalpinang. Kapolresta mengungkapkan, "Jika diasumsikan satu gram bisa digunakan untuk lima orang, maka barang bukti empat kilogram sabu yang kita amankan ini bisa menyelamatkan 20.000 jiwa dari ketergantungan narkoba. Rencananya, sabu ini siap diedarkan di Pangkalpinang."

Terkait dengan hukuman yang akan dihadapi oleh tersangka, Kapolresta menjelaskan bahwa tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana termasuk penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan pidana mati atau penjara seumur hidup, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan berhasilnya operasi ini, diharapkan keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah Pangkalpinang. Masyarakat diharapkan turut mendukung upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama. (Penulis ; Zulfikar, Editor : Dwi Frasetio)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama