Selamat Datang Diportal Berita Website SIAP PAK 86.XYZ
Dugaan Pelanggaran Proyek BPJS Kesehatan: Panggilan Hukum untuk Memastikan Integritas dan Transparansi

Dugaan Pelanggaran Proyek BPJS Kesehatan: Panggilan Hukum untuk Memastikan Integritas dan Transparansi


Pangkalpinang - Kontroversi mewarnai proyek gedung kantor BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, yang kini menjadi sorotan tajam. Dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan proyek tersebut menjadi pusat perhatian, memicu permintaan penyelidikan dari masyarakat dan tim Awam dan KBO Babel. Pelanggaran yang mencakup perubahan jangka waktu pengerjaan dan kecurigaan terhadap jasa kontraktor, PT Mulia Kreatif Perkasa, kini menjadi fokus utama untuk mendapatkan kejelasan.Minggu (28/1/2024).

BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik tunduk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam menyelenggarakan program jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan wajib mengikuti peraturan LKPP No.9 tahun 2021. Namun, terungkap bahwa dalam pengadaan barang/jasa secara online, LPSE tidak dilibatkan dalam tender lelang proyek ini, yang merupakan dugaan pelanggaran prosedur.

Menurut Ifran, Deputi Sumber Daya Sarana dan Umum BPJS Kesehatan, implementasi pengadaan barang/jasa secara online dimulai pada Januari 2024. Namun, tim awam mencatat bahwa proyek gedung kantor BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang telah mengalami perubahan signifikan dalam jangka waktu pengerjaan, yang diubah dari 200 hari menjadi 1 tahun (12 Juni 2023-28 Juli 2024). Pelanggaran ini menjadi dasar bagi masyarakat dan tim awam untuk meminta penyelidikan dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, LPSE seharusnya terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021. Keterlibatan LPSE dalam sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik juga diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Oleh karena itu, ketidakhadiran LPSE dalam tender lelang proyek BPJS Kesehatan menjadi dugaan pelanggaran yang memicu permintaan penyelidikan.

Penting untuk dicatat bahwa perubahan drastis dalam jangka waktu pengerjaan proyek dari 200 hari menjadi 1 tahun memunculkan pertanyaan serius. Tim awam Babel bersikeras bahwa perubahan ini merupakan suatu pelanggaran yang patut diselidiki lebih lanjut. Mereka juga mencurigai PT Mulia Kreatif Perkasa, jasa kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut, tidak memenuhi persyaratan yang diatur.

Dengan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam pengadaan proyek dan perubahan signifikan dalam jangka waktu pengerjaan, masyarakat Babel mendesak Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk segera melakukan penyelidikan. Mereka menegaskan bahwa dugaan pelanggaran harus diungkap dan kejelasan harus diperoleh, terutama mengingat proyek ini melibatkan uang rakyat yang diatur oleh undang-undang.

Masyarakat Pangkalpinang menantikan hasil penyelidikan dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri terkait proyek gedung kantor BPJS Kesehatan. Tim awam Babel bersumpah untuk terus mengumpulkan data dan mengawal perkembangan permasalahan ini agar dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi masyarakat.

Skandal pengadaan proyek BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang menjadi tantangan serius terhadap transparansi dan akuntabilitaslembaga tersebut. Dugaan pelanggaran prosedur dan perubahan signifikan dalam jangka waktu pengerjaan memerlukan investigasi menyeluruh untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan. (Penulis : Panjul, Editor : Taufik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama