Selamat Datang Diportal Berita Website SIAP PAK 86.XYZ
Misteri Ratusan Botol Miras: Polresta Pangkalpinang Dikecam karena Tak Klarifikasi Kelanjutan Perkara

Misteri Ratusan Botol Miras: Polresta Pangkalpinang Dikecam karena Tak Klarifikasi Kelanjutan Perkara


Bangka Belitung - Kejadian diamankannya ratusan botol miras di Angle’s Wing Bangka oleh Polresta Pangkalpinang, yang berlokasi di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, masih menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat. Meski telah dilakukan razia dan penyitaan minuman beralkohol tersebut, hingga kini perkara ini terkesan adem dan mandek tanpa kejelasan kelanjutan, Selasa (16/1/2024)

Informasi ini dihimpun oleh tim media dari berbagai sumber di masyarakat, termasuk kesaksian Deri yang menyaksikan secara langsung aksi tim Polresta Pangkalpinang saat melakukan razia di Angle’s Wing. Meski botol-botol miras berhasil diamankan, masyarakat merasa tidak mendapatkan klarifikasi atau informasi terkait tindak lanjut yang diambil oleh pihak berwajib.

Deri, dalam kesaksiannya, menyatakan bahwa pasca-razia tersebut, perkara ini tampaknya tidak mengalami perkembangan berarti. 

"Saat itu Polresta Pangkalpinang sidak dan razia ke Angle’s Wing serta amankan ratusan botol miras. Cuma tidak tahu, sepertinya perkara ini mandek. Buktinya adem-adem saja," ujar Deri kepada tim media.

Angle’s Wing Bangka sebelumnya pernah menjadi sorotan publik setelah didemo oleh ratusan massa dari Aliansi Umat Islam Bangka Belitung pada Jumat (22/09). Demo tersebut dilakukan karena dugaan bahwa tempat tersebut menjadi sarang maksiat, terutama dalam penyediaan minuman beralkohol. Meskipun sempat tutup setelah demo, lokasi ini kembali beroperasi menjelang akhir tahun 2023.

Untuk menjaga ketertiban dan antisipasi terkait perayaan akhir tahun pada Sabtu (23/12), Polresta Pangkalpinang melakukan sidak dan razia di Angle’s Wing. Ratusan botol miras berhasil diamankan sebagai tindakan preventif, namun hingga berita ini disusun, perkara tersebut tampaknya tidak menemui kelanjutan yang jelas.

Tentu saja, kebingungan dan pertanyaan masyarakat pun muncul. Salah satu warga, DN, menanyakan kelanjutan dari perkara tersebut dan mencurigai apakah terdapat peristiwa atau pengembangan apa pun. "Ada apakah dengan Polresta Pangkalpinang? Sepertinya pertanyaan yang menggambarkan kebingungan banyak warga yang ingin mengetahui kelanjutan dari penindakan terhadap Angle’s Wing.

Dalam konteks regulasi Indonesia, minuman beralkohol telah diatur dengan ketat. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 mengatur bahwa minuman beralkohol merupakan produk yang dibatasi dan diawasi peredarannya. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 juga mengenai pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Lebih lanjut, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 204A menyebutkan ancaman hukuman bagi produsen dan pengedar miras. Barang siapa dengan sengaja menyimpan, memperoleh, menjual, menyerahkan, menyalurkan, atau menyediakan minuman keras yang dilarang atau belum memenuhi persyaratan, dapat dihukum penjara paling lama 10 tahun.

Upaya konfirmasi kepada Polresta Pangkalpinang melalui Kapolresta KBP Gatot Yulianto, S.IK M.HP untuk mendapatkan klarifikasi mengenai kelanjutan perkara ratusan botol miras di Angle’s Wing belum membuahkan hasil. Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi.

Masyarakat dan pihak berwajib diharapkan dapat memberikan penjelasan yang transparan dan akurat terkait perkara ini. 

Keterbukaan informasi akan membantu masyarakat dalam memahami tindakan hukum yang diambil serta membangun kepercayaan terhadap penegakan hukum di daerah tersebut. 

Sehingga, kelanjutan perkara ratusan botol miras di Angle’s Wing dapat diungkap dengan jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Penulis : Tri Agus, Editor : M Taufik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama