Selamat Datang Diportal Berita Website SIAP PAK 86.XYZ
Operasi Subdit I Indagsi Sukses Ungkap Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi, 4 Tersangka Dibawa ke Mapolda

Operasi Subdit I Indagsi Sukses Ungkap Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi, 4 Tersangka Dibawa ke Mapolda



Pangkalpinang - Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung melakukan operasi mendebarkan yang mengungkap praktik pengoplosan Gas Elpiji bersubsidi di daerah Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang pada Senin (22/1/2024). 

Empat pelaku utama berhasil diamankan dari lokasi pengoplosan, membawa serta ratusan tabung gas sebagai barang bukti. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengonfirmasi penangkapan keempat pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Mereka adalah Z alias Andre (49), ZA alias Ari (26), ES alias Gomblo (25), dan Bi alias Bintang (24). 

Operasi tersebut dilakukan di sebuah gudang tertutup di Jalan Air Mawar, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, yang merupakan pusat kegiatan pengoplosan Gas Elpiji subsidi.

Tim Subdit I Indagsi, selain mengamankan para pelaku, juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yang kuat dari lokasi tersebut. T

abung gas elpiji 3 kg subsidi sebanyak 15 tabung dalam keadaan berisi dan 75 tabung dalam keadaan kosong, tabung gas elpiji 12 kg Non Subsidi sebanyak 94 tabung gas dalam keadaan berisi, 147 tabung dalam keadaan kosong, dan 16 tabung dalam keadaan rusak. 

Selain itu, satu unit mobil carry pick-up warna hitam dan peralatan lain yang digunakan untuk pengoplosan juga turut disita.

Jojo Sutarjo menjelaskan bahwa praktik pengoplosan gas elpiji subsidi ini telah berlangsung selama lebih dari 4 bulan. Para pelaku berhasil memperoleh keuntungan puluhan juta rupiah dari aktivitas ilegal mereka. 

Aktivitas ini rata-rata dapat menghasilkan 10 hingga 15 tabung gas elpiji 12 kg Non Subsidi setiap harinya.

Para pelaku membeli tabung gas elpiji 12 kg non subsidi dengan harga bervariatif, antara 25 ribu rupiah hingga 28 ribu rupiah per tabung, dari toko-toko pinggir jalan dan pangkalan gas langganan. 

Setelah memperoleh tabung tersebut, dilakukan pengoplosan dari tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg Non Subsidi. Hasil pengoplosan tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga 205 ribu rupiah per tabung.

Keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam aktivitas ilegal ini. Dari pembelian, pengoplosan, hingga penjualan, setiap pelaku memiliki tanggung jawab tertentu. 

Z alias Andre, pemilik gudang tempat pengoplosan, memerintahkan tiga pelaku lain untuk melaksanakan pengoplosan dan menjual hasilnya di Pangkalpinang dan Sungailiat.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Pasal yang dikenakan adalah pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan/atau 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau pidana denda hingga 60 miliar rupiah.

Operasi ini merupakan langkah signifikan dalam memberantas praktik ilegal dan mengamankan pasokan gas elpiji subsidi bagi masyarakat yang membutuhkan. Polda Bangka Belitung menunjukkan komitmennya untuk menjaga keadilan dan keamanan energi domestik. (KBO Babel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama