Siap pak86.xyz
Jakarta, - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah, Tbk. Dalam upaya mengungkap fakta dan memperkuat bukti, tim penyidik kembali memeriksa seorang saksi berinisial EK, yang merupakan Manager Keuangan PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS). Selasa (27/2/2024).
Pemeriksaan terhadap EK dilakukan pada Senin (26/2/2024) oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI. Hal ini dilakukan dalam rangka menambah bukti dan melengkapi berkas perkara terkait kasus korupsi yang menjerat sejumlah tersangka, termasuk di antaranya Tamron alias Aon, Achmad Albani, Kwang Yung alias Buyung, dan lainnya.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap EK bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.
Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus ini, di antaranya 10 dari pihak swasta dan 2 dari pihak PT Timah.
Satu orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus menghalangi penyidikan perkara tersebut. Dengan penambahan tersangka baru, total jumlah tersangka dalam kasus ini mencapai 13 orang.
Menurut Ketut Sumedana, penetapan tersangka terhadap SP dan R didasarkan pada hasil pemeriksaan yang cukup bukti.
Kedua tersangka tersebut diduga terlibat dalam inisiasi pertemuan pada tahun 2018 dengan tersangka lainnya, seperti MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk, dan EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.
Dalam pertemuan tersebut, tersangka SP dan tersangka RA menentukan harga timah yang kemudian disetujui oleh tersangka MRPT dan EE.
Hal ini kemudian dijadikan dasar untuk membuat perjanjian kerjasama, seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah, dengan dalih memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk.
Namun, sebagian besar kegiatan ilegal tersebut dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan boneka, seperti CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS. Mereka melakukan kegiatan ilegal tersebut dengan dalih Surat Perintah Kerja pekerjaan borongan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam proses penyidikan, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa sebanyak 135 orang saksi. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Dengan ditetapkannya SP dan RA sebagai tersangka, Kejagung RI telah menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi.
Diharapkan, proses hukum ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi dan mendorong pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Sejauh ini, Kejagung RI terus bekerja keras untuk mengungkap kasus korupsi dengan cepat, adil, dan transparan. Semua pihak diharapkan dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.
Berikut nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di WIUP PT Timah 2015-2022:
1. Thamron Tamsil alias Aon, pengusaha pemilik CV Venus Intri Perkasa yang juga pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. Achmad Albani, manager operasional tambang CV Venus Intri Perkasa
3. Kwang Yung alias Buyung, Komisaris CV Venus Inti Perkasa
4. Toni Tamsil adik Thamron alias Aon
5. Hasan Tjhie alias ASN/Asin selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
6. Suwito Gunawan alias Awi selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
7. Gunawan alias MBG selaku pimpinan di Stanindo Inti Perkasa, Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
8. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani alias Riza selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 s/d 2021
9. Emil Ermindra alias EML/Emil selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018
10. Robert Indarto (RI), Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
11. Rosalina, GM Tinindo Inter Nusa
12. Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin
13. Reza Andriansyah, Direktur PT Refined Bangka Tin
(Penulis : Dwi Frasetio, Editor : Adinda)