Bangka Barat, (Mentok) - Sebuah praktik ilegal yang mengancam kedaulatan energi negara telah terungkap di pelabuhan nelayan Mentok. PT Riskuria Persada Raya (RPR) diduga terlibat dalam aksi pengambilan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal, yang kemudian dijual seharga solar industri ke pabrik-pabrik sawit di sekitar wilayah tersebut. Kegiatan tersebut, yang tampaknya dilakukan secara sistematis, menjadi sorotan utama pada Selasa (26/3/2024).
Pelabuhan nelayan Mentok, yang seharusnya menjadi lokasi yang aman dari kegiatan ilegal, justru menjadi tempat berkembangnya praktik-praktik kriminal. Mirisnya, tempat tersebut berada dalam jangkauan Pos Angkatan Laut (AL) dan Pos Polisi Air (Pol Air), namun pihak penegak hukum setempat seolah-olah berdiam diri, memberikan kesan bahwa para pelaku merasa bebas untuk beroperasi.
Dalam kejadian beberapa hari yang lalu, dua mobil tangki milik PT RPR terlihat sedang melakukan proses penyedotan BBM solar dari perahu nelayan di pelabuhan Mentok.
BBM yang diperoleh ini nantinya akan disalurkan ke pabrik-pabrik sawit di sekitar wilayah tersebut. Ketika diwawancarai, seorang supir PT RPR mengakui bahwa kegiatan tersebut dilakukan atas perintah atasan, dengan dirinya sebagai pelaksana yang kurang mengetahui detail terkait harga jual dan tujuan akhir BBM yang diambil.
Informasi yang diungkapkan di situs resmi riskuria.com menunjukkan bahwa PT RPR bergerak dalam bidang transportir/distributor High Speed Diesel (HSD) solar industri.
Namun, pertanyaan muncul tentang apakah PT RPR menjual BBM dengan harga solar industri kepada konsumen, yang pada kenyataannya diperoleh secara ilegal dari perahu nelayan.
Meskipun telah dihadapkan dengan fakta-fakta yang mengungkapkan kegiatan ilegal ini, PT RPR belum memberikan tanggapan atas konfirmasi dari media ini.
Respons terhadap kegiatan ilegal ini juga datang dari Hans, sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga MABESBARA (DPW Lembaga MABESBARA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang menegaskan bahwa pihaknya akan segera membuat laporan kepada MAPOLDA BANGKA BELITUNG dan PERTAMINA terkait kegiatan ilegal yang dilakukan oleh PT RPR.
Skandal BBM ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi keuangan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan menciptakan ketidakadilan dalam bisnis BBM yang seharusnya diatur dan diawasi dengan ketat.
Kegiatan ilegal semacam ini menimbulkan dampak serius terhadap kedaulatan energi negara, dan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan instansi apparat penegak hukum (APH) yang ada di Bangka Beliung. (Sumber : KBO Babel, Editor : Detik Babel)
Tags
Peristiwa