Pangkalpinang - Kejadian mengejutkan terjadi di Pasar Pagi Pangkalpinang. Sejumlah rolling door, yang merupakan aset milik Pemerintah Kota Pangkalpinang, dilaporkan hilang setelah dirusak dan dicuri oleh oknum yang tidak bertanggung jawab pada Rabu, 13 Juni 2024. Peristiwa ini pertama kali dilaporkan oleh beberapa pedagang kepada Asosiasi Pedagang Pasar Pagi Pangkalpinang. Senin (24/6/2024).
Menurut Nopendra, Sekretaris Asosiasi Pedagang Pasar Pagi, laporan diterima langsung dari pedagang yang menemukan rolling door kios mereka di lantai 2 gedung Pasar Pagi dicopot paksa oleh pelaku yang tidak dikenal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua Asosiasi, Fauzi Riza, segera memeriksa lokasi dan mendapati laporan tersebut benar adanya.
"Setelah menerima laporan dari pedagang, saya langsung menyampaikan ke ketua Asosiasi, bapak Fauzi, dan kami segera mengecek beberapa kios di lantai 2 gedung Pasar Pagi yang rolling door-nya sudah hilang," ujar Nopendra kepada awak media.
Merespon laporan ini, Fauzi Riza segera melaporkan kejadian tersebut kepada UPT Pasar Pagi yang merupakan pengelola dan penanggung jawab keamanan pasar.
Kepala UPT Pasar Pagi Pemkot Pangkalpinang, Firmansyah, kemudian mengonfirmasi laporan tersebut dan segera mengambil tindakan dengan melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang pada 14 Juni 2024.
“Kami langsung bertindak dengan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian terkait pengrusakan dan pencurian aset Pemkot Pangkalpinang,” ungkap Firmansyah setelah membuat laporan didampingi satgas dan pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Pagi.
Untuk memperkuat laporan, Fauzi Riza mengirim surat resmi kepada Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kombes Pol. Gatot Yulianto, SIK., M.HP., pada 19 Juni 2024. Dia juga berkomunikasi langsung melalui pesan WhatsApp dengan AKP Muhammad Riza Rahman, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, yang memastikan bahwa laporan sudah diproses sesuai prosedur.
Namun, dalam perkembangan yang tak terduga, rolling door yang hilang tersebut muncul kembali secara misterius pada Sabtu pagi, 22 Juni 2024.
Aset yang kembali tersebut ditemukan oleh Ketua dan Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Pagi Pangkalpinang, Fauzi dan Ital.
Meskipun aset yang hilang telah kembali, Fauzi Riza menegaskan bahwa Asosiasi Pedagang Pasar Pagi Pangkalpinang meminta UPT Pasar untuk tidak mencabut laporan kepolisian dan tidak berdamai dengan para pelaku.
Fauzi menekankan bahwa aset tersebut adalah milik Pemkot Pangkalpinang dan berasal dari uang rakyat, sehingga pelaku harus ditindak sesuai hukum.
"Di mana marwah Pemkot Pangkalpinang jika UPT pasar di bawah Disperindag mencabut laporan dan berdamai dengan pelaku pengrusakan dan pencurian tersebut? Ada apa?" tegas Fauzi.
Menurutnya, tindakan tegas diperlukan untuk memastikan keamanan pasar dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.
"Kasihan para pedagang yang sering melaporkan kehilangan barang dagangan mereka. Tuntut dan proses para pelaku dengan hukuman yang setimpal agar memberi efek jera," pungkas Fauzi.
Kejadian ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dan perlindungan aset publik agar kejahatan serupa tidak terulang di masa depan. (Penulis: RES,/KBO Babel)
Tags
Peristiwa