Selamat Datang Diportal Berita Website SIAP PAK 86.XYZ
Pengamat: Pungsi Pelabuhan di Kalbar Masih Belum Memberi Manfaat Bagi Masyarakat

Pengamat: Pungsi Pelabuhan di Kalbar Masih Belum Memberi Manfaat Bagi Masyarakat


Pontianak Kalbar

Sebagaimana telah kita pahami bersama bahwa, persoalan pelabuhan bagi masyarakat kalbar  adalah persoalan  yang sanagt penting, hal ini dikarenakan  80 % konsumsi masyarakat kalbar masuk  dari pintu pelabuhan terang  pengamat dan pakar hukum Dr. Herman Hofi kepada awak media hari Kamis 13 Juni 2024 Wib.

Oleh karena itu  masyarakat kalbar harus terus memonitor  jalan nya. Pelabuham baik pelabuham dwikora di pontianak maupun pelabuhan kijing di Mempawah dibawah otoritas Pelindo, selain TUKS yang sudah menjamur  bertumbuhan diberbagai tempat. Pemda juga harus terus  melakukan menitoring untuk memastikan barang-barang yang masuk melalui pelabuhan  lancar adanya. Hal ini agar tidak terganggunya distribusi barang kebutuhan masyarakat. 

Herman, menuturkan maka oleh karena itu seharusnya, berbagai infrastruktur, regulasi serta Sumber Daya Manusia untuk menciftakan pelayaran dan pelabuhan yang aman dan nyaman yang memungkinkan percepatan distribusi  barang  dan harus dipastikan tidak terjadinya  high cost  karena  adanya  pungutan yang tidak jelas yang akan mempengaruhi harga barang  sampai ketangan konsumen. 

Pemda harus tahu bahwa Salah satu penyumbang kenaikan harga barang mata rantai distribusi  barang terganggu. Karena jeleknya management di pelabuhan. 

Walaupun hal ini bukan kewenangan pemda, akan tetapi pemda punya kepentingan  untuk itu harus terbangun komunikasi yang baik antara  semua steakholder pelabuhan  guna memastikan pelabuhan baik2 saja. 

Terjamin
kenyaman dan keamanan serta memastikan adanya  kepastian hukum  agar pelabuhan dwikora  dan pelabuhan kijing bebas dari mafia-mafia pelabuhan  dan tercifta    Justice for all  pelaku dunia usaha. Tidak ada  perlakuan khusus  bagi pelaku usaha kecuali jenis barang misal nya barang sembako harus di prioritaskan kapal  sandar dan  bongkar muat barang.

Para pelaku usaha tranfortasi laut, termasuk ekspeditor dan Badan Usaha Pelayara dan PBM  harus ada kepastian hukum agar tidak menimbulkan hight cost  atau harus mengeluarkan  biaya khusus untuk mendapatkan perlakuan khusus . 

Disamping itu dalam penagakan hukum menjadi sangat penting terutama terkait tumpang tindih kewenangan  APH.
Hal ini mengakibatkan para pelaku usaha menjadi korban karena dalam penegakan hukum sangat tergantung interpretasi masing-masing instansi hingga dampaknya juga kepada masyarakat kecil.
APH harusnya menjaga halaman rumah masing-masing jngan masuk atau mencampuri urusan halaman rumah tetangga.

Masih kata Herman Hofi ," Untuk itu perlu ada ketegasan kewenangan penegakan hukum di areal pelabuhan dan hal-hal yang terjadi di laut terhadap kapal yang berlayar, baik terjadi tubrukan kapal atau kapal yang tenggelam dalam pelayaran di lautan hingga barang barang yang ilegal yang memiliki dokumen bodong.

Sementara itu pemerintah daerah memiliki kewenangan yang kecil, kalau tidak mau dikatakan hampir tidak ada kewenangan, pada pemda sangat berkepentingan dengan lalulintas lautan dan pelabuhan.

Hal ini menjadi penting karena transportasi laut menjadi infrastruktur penting dalam rangka menggerakkan roda perekonomian daerah pungkas Dr Herman Hofi Munawar.

Sumber: Pengamat Dan Pakar Hukum Dr Herman Hofi Munawar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama